KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Salvus Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 9 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-103/PD.02/2026 per 5 Maret 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Salvus Inti menjadi PT Salvus Pialang Asuransi. Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Salvus Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Salvus Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 9 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-103/PD.02/2026 per 5 Maret 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Salvus Inti menjadi PT Salvus Pialang Asuransi. Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi
TAG: