Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Salvus Pialang Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Salvus Pialang Asuransi.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 9 Maret 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-103/PD.02/2026 per 5 Maret 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Salvus Inti menjadi PT Salvus Pialang Asuransi.

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Buana Jasa Pratama Pialang Asuransi


"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Salvus Inti menjadi PT Salvus Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Salvus Pialang Asuransi merupakan broker asuransi yang telah beroperasi sejak 2014 melalui surat keputusan nomor KEP-968/NB.1/2014. Selain itu, perusahaan tersebut merupakan anggota Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO). Adapun PT Salvus Pialang Asuransi beralamat di Jalan Tomang Raya Nomor 47F, Jakarta Barat. 

Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Banyak Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Mengubah Nama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News