KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sarana Janesia Utama Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 7 Oktober 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-517/PD.02/2025 per 19 September 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sarana Janesia Utama menjadi PT Sarana Janesia Utama Insurance Broker. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Sarana Janesia Utama Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sarana Janesia Utama Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 7 Oktober 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-517/PD.02/2025 per 19 September 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sarana Janesia Utama menjadi PT Sarana Janesia Utama Insurance Broker. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
TAG: