Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Sentana Mitra Kualita Pialang Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sentana Mitra Kualita Pialang Asuransi. 

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 5 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-638/PD.02/2025 per 1 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sentana Mitra Kualita menjadi PT Sentana Mitra Kualita Pialang Asuransi.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: Great Eastern Pastikan Kondisi Keuangan Terjaga Meski Klaim Akibat Bencana Naik

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Sentana Mitra Kualita Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

Dalam situs resmi perusahaan, PT Sentana Mitra Kualita Pialang Asuransi berdiri sejak 1998. Pada awalnya PT Sentana Mitra Kualita Pialang Asuransi adalah perusahaan agen asuransi, kemudian mengubah fokusnya menjadi pialang dan konsultan asuransi pada 2000. 

Selanjutnya: PGN Bersama Pertamina Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Terdampak Bencana Terpenuhi

Menarik Dibaca: Rekomendasi 7 Film Action tentang Pembunuh Bayaran Nekat dan Berani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News