KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Shinta Inserve Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 13 Juli 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-366/PD.02/2025 per 26 Juni 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Shinta Inserve menjadi PT Shinta Inserve Insurance Broker. Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Shinta Inserve Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Shinta Inserve Insurance Broker. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 13 Juli 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-366/PD.02/2025 per 26 Juni 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Shinta Inserve menjadi PT Shinta Inserve Insurance Broker. Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Asia Finance Risk Pialang Asuransi
TAG: