Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Smartpro Insurance Brokers



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Smartpro Insurance Brokers.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 23 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-188/PD.02/2026 per 20 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sinergi Mitratama Proteksi menjadi PT Smartpro Insurance Brokers.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.


Baca Juga: Jalankan Stress Test, BCA Tetap Optimistis Dalam Menghadapi Gejolak Global

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Smartpro Insurance Brokers diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Smartpro Insurance Brokers merupakan perusahaan pialang asuransi yang memberikan layanan konsultasi perasuransian dan teknis kepialangan. 

Adapun perusahaan tersebut beralamat di Jalan Raden Saleh Raya Nomor 18 P, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News