KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Smartpro Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 23 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-188/PD.02/2026 per 20 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sinergi Mitratama Proteksi menjadi PT Smartpro Insurance Brokers. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Smartpro Insurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Smartpro Insurance Brokers. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 23 April 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-188/PD.02/2026 per 20 April 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Sinergi Mitratama Proteksi menjadi PT Smartpro Insurance Brokers. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.