KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Tala Re International menjadi PT Tala Reinsurance Brokers. Berdasarkan rilis yang dipublikasikan di situs resmi OJK pada 21 November 2024, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-657/PD.02/2024 per 18 November 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Tala Re International menjadi PT Tala Reinsurance Brokers. Baca Juga: Gagal Bayar Fintech KoinP2P, Ini Tanggapan AFPI
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Tala Reinsurance Brokers
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang reasuransi sehubungan perubahan nama PT Tala Re International menjadi PT Tala Reinsurance Brokers. Berdasarkan rilis yang dipublikasikan di situs resmi OJK pada 21 November 2024, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-657/PD.02/2024 per 18 November 2024 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Reasuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Tala Re International menjadi PT Tala Reinsurance Brokers. Baca Juga: Gagal Bayar Fintech KoinP2P, Ini Tanggapan AFPI