KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi dan Konsultan. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 18 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-582/PD.02/20245 per 31 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Tri Dharma Proteksi menjadi PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi dan Konsultan. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi dan Konsultan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi dan Konsultan. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 18 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-582/PD.02/20245 per 31 Oktober 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Tri Dharma Proteksi menjadi PT Tri Dharma Proteksi Pialang Asuransi dan Konsultan. "Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.