KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Utama Nilai Sentosa Adjuster. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 29 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-679/PD.02/2025 per 17 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Utama Nilai Sentosa menjadi PT Utama Nilai Sentosa Adjuster. Baca Juga: Tantangan Industri Asuransi Umum pada 2026, Ekonomi Melambat, Klaim Kredit Tinggi
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Utama Nilai Sentosa Adjuster
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Utama Nilai Sentosa Adjuster. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 29 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-679/PD.02/2025 per 17 Desember 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi sehubungan perubahan nama PT Utama Nilai Sentosa menjadi PT Utama Nilai Sentosa Adjuster. Baca Juga: Tantangan Industri Asuransi Umum pada 2026, Ekonomi Melambat, Klaim Kredit Tinggi
TAG: