Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Wirtha Pialang Asuransi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Wirtha Pialang Asuransi.

Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 5 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-12/PD.02/2026 per 20 Januari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Adikara Mitra Sampurna menjadi PT Wirtha Pialang Asuransi.

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa


"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Wirtha Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha Perisai Pialang Asuransi

Berdasarkan situs resmi perusahaan, PT Wirtha Pialang Asuransi yang dahulunya bernama PT Adikara Mitra Sampurna merupakan broker asuransi yang menawarkan asuransi kualitas, saran manajemen risiko, dan manajemen klaim. 

Adapun PT Wirtha Pialang Asuransi terdaftar sebagai anggota Asosiasi Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APPARINDO) pada 2015.

Baca Juga: OJK Ungkap Penyebab Banyak Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Mengubah Nama

Selanjutnya: Kinerja Big Banks Masih Kurang Cemerlang pada 2025

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Jumat 6 Februari 2026, Keadaan Harmonis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News