KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Wirtha Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 5 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-12/PD.02/2026 per 20 Januari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Adikara Mitra Sampurna menjadi PT Wirtha Pialang Asuransi. Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa
Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Wirtha Pialang Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Wirtha Pialang Asuransi. Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 5 Februari 2026, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-12/PD.02/2026 per 20 Januari 2026 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan perubahan nama PT Adikara Mitra Sampurna menjadi PT Wirtha Pialang Asuransi. Baca Juga: Ubah Nama, OJK Beri Izin Usaha PT Pialang Asuransi Central Antar Jasa
TAG: