KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha pialang asuransi kepada PT Fins Insurance Brokers. Lantaran sebelumnya perusahaan telah melakukan perubahan nama dari PT Asia Pacific Insurance Broker. Dari surat keputusan yang ditandatangani Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK Tattys Miranti Hedyana menyebutkan, bahwa pemberian izin tersebut sudah melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-144/NB.1/2020. “Pemberlakuan izin usaha perusahaan sehubungan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut yakni pada 6 Agustus 2020,” ujar Tattys dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/10).
Ubah nama, OJK berikan izin usaha untuk Fins Insurance Broker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha pialang asuransi kepada PT Fins Insurance Brokers. Lantaran sebelumnya perusahaan telah melakukan perubahan nama dari PT Asia Pacific Insurance Broker. Dari surat keputusan yang ditandatangani Direktur Jasa Penunjang IKNB OJK Tattys Miranti Hedyana menyebutkan, bahwa pemberian izin tersebut sudah melalui keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-144/NB.1/2020. “Pemberlakuan izin usaha perusahaan sehubungan perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut yakni pada 6 Agustus 2020,” ujar Tattys dalam keterangan tertulis pada Rabu (21/10).