KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MNC Insurance Broker telah mengantongi izin usaha perusahaan pialang asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, pemberian izin tersebut berkaitan dengan perubahan nama perusahaan yang sebelumnya bernama PT Felima Orient Pacific. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/NB.1/2022 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Dengan Perubahan Nama PT Felima Orient Pacific Menjadi PT MNC Insurance Broker tertanggal 25 Februari 2022.
Ubah Nama, PT MNC Insurance Broker Dapat Izin Usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MNC Insurance Broker telah mengantongi izin usaha perusahaan pialang asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Adapun, pemberian izin tersebut berkaitan dengan perubahan nama perusahaan yang sebelumnya bernama PT Felima Orient Pacific. Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/NB.1/2022 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Dengan Perubahan Nama PT Felima Orient Pacific Menjadi PT MNC Insurance Broker tertanggal 25 Februari 2022.