KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memperbolehkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memiliki staf khusus maksimal 10 orang. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. "Staf khusus wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh)," demikian bunyi Pasal 36 Ayat 2 Perpres Nomor 55 tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Senin (6/4) lalu. Dalam aturan sebelumnya, staf khusus wapres dibatasi hanya delapan orang yang membidangi delapan bidang. Ma'ruf pun sudah memanfaatkan kedelapan slot yang tersedia dengan menunjuk delapan orang staf khusus.
Ubah Perpres, Presiden Jokowi izinkan Wapres Ma'ruf Amin miliki 10 staf khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo memperbolehkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin memiliki staf khusus maksimal 10 orang. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. "Staf khusus wakil presiden sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh)," demikian bunyi Pasal 36 Ayat 2 Perpres Nomor 55 tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Senin (6/4) lalu. Dalam aturan sebelumnya, staf khusus wapres dibatasi hanya delapan orang yang membidangi delapan bidang. Ma'ruf pun sudah memanfaatkan kedelapan slot yang tersedia dengan menunjuk delapan orang staf khusus.