KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah struktur dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Melalui Peraturan Presiden nomor 108 tahun 2020, Jokowi menambahkan struktur wakil ketua. Pertama Jokowi menambahkan posisi Wakil Ketua Pelaksana I yang dijabat oleh Kepala Staf TNI AD dan Wakil Ketua Pelaksana II yang diisi oleh Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia. Selain itu posisi wakil ketua juga disematkan dalam satuan tugas yang ada di bawah KPCPEN. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tetap dijabat oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ubah struktur KPCPEN, Jokowi tunjuk Ketua Kadin sebagai Wakil Ketua Satgas PEN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah struktur dalam Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Melalui Peraturan Presiden nomor 108 tahun 2020, Jokowi menambahkan struktur wakil ketua. Pertama Jokowi menambahkan posisi Wakil Ketua Pelaksana I yang dijabat oleh Kepala Staf TNI AD dan Wakil Ketua Pelaksana II yang diisi oleh Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia. Selain itu posisi wakil ketua juga disematkan dalam satuan tugas yang ada di bawah KPCPEN. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tetap dijabat oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).