KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah tata cara perubahan anggaran untuk tahun 2019. Salah satu perubahannya ialah pemerintah tak perlu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah alokasi subsidi energi. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019. Ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 206 Tahun 2018. Baca Juga: Pemerintah semakin sulit mengejar penerimaan pajak dari sektor pertambangan
Ubah tata cara, revisi alokasi anggaran subsidi tak perlu izin DPR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah tata cara perubahan anggaran untuk tahun 2019. Salah satu perubahannya ialah pemerintah tak perlu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah alokasi subsidi energi. Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019. Ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 206 Tahun 2018. Baca Juga: Pemerintah semakin sulit mengejar penerimaan pajak dari sektor pertambangan