Ubah UU Anti-Monopoli, KPPU ingin taji lebih tajam



Jakarta. Awal tahun ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya ketua baru: Nawir Messi. Tapi, belum lama menjabat, sang ketua sudah harus berhadapan dengan pekerjaan yang lumayan berat, yakni merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Memang, inisiatif mengubah beleid yang populer dengan sebutan UU Antimonopoli ini bukan berasal dari KPPU, melainkan dari DPR. Tapi, sebagai wasit persaingan usaha, KPPU tentu punya kepentingan besar atas revisi UU itu dan bakal terlibat banyak dalam pembahasannya di Senayan, tempat wakil rakyat berkantor.Apalagi, lewat perubahan UU Antimonopoli, DPR menjanjikan taji lebih tajam bagi KPPU. Dan, dewan memasang target, UU Antimonopoli yang baru akan lahir tahun depan sebelum masa jabatan wakil rakyat periode 2009–2014 berakhir. “Saat ini, kami sedang menjaring usulan untuk menyusun draf rancangan undang-undang (RUU),” kata Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR.Pastinya, KPPU menjadi salah satu lembaga yang dimintai masukan oleh DPR. Menurut Nawir, lembaga yang dia pimpin hanya akan mengusulkan perubahan lima pasal UU Antimonopoli. “Kami tidak mengusulkan perubahan yang menyeluruh karena membutuhkan waktu pembahasan yang lebih lama,” ujar dia.Meskipun hanya mengusulkan perubahan terhadap lima pasal UU Antimonopoli, usulan itu sudah mewakili sebagian besar persoalan yang selama ini menghambat kinerja KPPU. Masalah-masalah tersebut, Nawir bilang, seolah membuat kinerja KPPU hanya ada di angka 75 dari seharusnya 100. Itu sebabnya, pria yang sudah 12 tahun bekerja di KPPU ini optimistis, kinerja lembaganya akan bersinar jika lima pasal itu diubah sesuai usulan KPPU.Tapi, dari lima usulan perubahan usulan KPPU, dua di antaranya bakal membuat wasit persaingan usaha ini makin bertaji. Pertama, KPPU berwenang menggeledah dokumen perjanjian dan data komunikasi perusahaan. Nawir mengatakan, hampir semua lembaga pengawas persaingan usaha di dunia punya wewenang ini. Misalnya, KPPU di negara-negara anggota Uni Eropa, Jepang, Taiwan, dan Malaysia. “Malaysia belajar ke Indonesia, baru dua bulan mereka berdiri, langsung punya wewenang menggeledah,” ungkap Nawir.Dalam UU Nomor 5/1999, wewenang KPPU hanya sebatas meneliti, menyelidik, memanggil, dan menyidang perkara. Pada praktiknya, perusahaan yang diduga melakukan usaha tak sehat sering menyembunyikan atau menghilangkan dokumen perjanjian. Namun, KPPU tidak bisa memaksa mereka menyerahkan dokumen itu.Akibatnya, untuk membuktikan dugaan monopoli, KPPU cuma memakai metode analisis struktur harga. Cara ini tentu kurang pas karena sulit meyakinkan para hakim di pengadilan umum. Alhasil, KPPU sering kalah di pengadilan umum. Makanya, lebih mudah meyakinkan hakim jika pembuktiannya melalui dokumen perjanjian dan data-data komunikasi. “Terserah teknis penggeledahannya, apakah bersama-sama kepolisian seperti di Amerika Serikat,” kata Nawir.Denda Rp 10 triliunKedua, perusahaan yang akan merger atau mengakuisisi perusahaan lain wajib lapor ke KPPU sebelum melakukan merger dan akuisisi. Selama ini, perusahaan baru melapor ke KPPU setelah proses merger atau akuisisi rampung.Setidaknya, laporan merger atau akuisisi yang masuk ke KPPU ada lima hingga delapan setiap bulan. Mulai sektor pertambangan, perbankan, perkebunan, properti, hingga media. Sebagian besar laporan itu tidak ditindaklanjuti karena proses merger dan akuisisi sudah terjadi. Jika mengungkit lagi, “KPPU menjadi sorotan bahkan musuh semua kementerian yang telah memberikan izin,” kata Sukarmi, Komisioner KPPU.Nah, agar pelaku usaha tidak melakukan praktik persaingan usaha tak sehat, KPPU juga mengusulkan sanksi denda yang lebih besar, maksimal menjadi Rp 10 triliun, dari sebelumnya Rp 25 miliar.KPPU berargumen, denda maksimal sebesar Rp 10 triliun bisa memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang berbuat curang. Namun, “Sekarang masih dalam kajian kami, angka denda pastinya belum definitif,” tutur Nawir.Hanya, mengacu ke negara lain, ada dua pola yang diterapkan dalam mengenakan denda. Di Amerika Serikat, tidak menerapkan denda maksimal. Besaran denda di Negeri Paman Sam ditetapkan sesuai dampak kerugian ekonomi yang ditimbulkan. Sedang Jepang memakai ketentuan denda maksimal, yakni ¥ 500 juta dan biaya tambahan sebesar 1%–6% dari nilai penjualan untuk perusahaan-perusahaan besar.Pengusaha sebenarnya tidak keberatan dengan kewajiban melapor sebelum proses merger atau akuisisi. Asalkan, KPPU bisa menjaga kerahasiaan dan pelaporan ini tidak memerlukan biaya. Jadi, “Jangan meminta izin, cukup konsultasi. Kalau izin, kesannya ada duitnya, ini menambah biaya lagi,” tegas Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tapi, dia menolak keras wewenang KPPU menggeledah.Franky Sibarani, Wakil Sekretaris Umum Apindo, juga khawatir jika KPPU mendapat kewenangan menggeledah serta perusahaan wajib melapor sebelum melakukan merger dan akuisisi. Soalnya, KPPU selama ini terkesan belum independen sehingga data yang mereka miliki bisa disalahgunakan.Apalagi, proses pemilihan komisioner KPPU masih melibatkan DPR, sehingga komisioner KPPU dinilai memiliki koneksi kuat dengan politikus di Senayan. Ditambah lagi, “Pernah ada kasus tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPPU, terus terang kami khawatir,” ungkap Franky.Hanya, Erik Satrya Wardhana, anggota Komisi VI DPR, meminta pengusaha tidak perlu cemas, terutama soal kemungkinan data rahasia perusahaan yang ada di tangan KPPU bocor ke publik. “Harus ada sanksi yang keras bagi KPPU jika informasi rahasia bocor, ini akan menjadi bagian revisi UU Antimonopoli,” tegas Erik.Apakah KPPU akan benar-benar digdaya usai mendapat taji baru nanti? Sayang, kita harus menanti hasilnya.***Sumber : KONTAN MINGGUAN 31 - XVII, 2013 Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Imanuel Alexander