Uber Diperintahkan Bayar US$8,5 Juta dalam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pengemudi



KONTAN.CO.ID - Pengadilan federal di Phoenix, Amerika Serikat (AS) pada Kamis (5/2/2026) memerintahkan Uber Technologies Inc membayar ganti rugi sebesar US$8,5 juta setelah juri menyatakan perusahaan bertanggung jawab dalam gugatan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh pengemudi Uber.

Putusan tersebut berpotensi memengaruhi ribuan gugatan serupa terhadap perusahaan ride-hailing tersebut.

Saham Uber turun sekitar 1,5% dalam perdagangan setelah jam bursa, sementara saham pesaingnya, Lyft, melemah 1,8%.


Baca Juga: Bursa Korea Selatan Anjlok Hampir 4% Jumat (6/2), Terburuk dalam 15 Bulan

Perkara ini diajukan oleh Jaylynn Dean dan menjadi persidangan pertama atau bellwether trial dari lebih dari 3.000 gugatan serupa terhadap Uber yang dikonsolidasikan di pengadilan federal AS.

Sidang bellwether digunakan untuk menguji argumentasi hukum dan memperkirakan nilai klaim sebagai dasar kemungkinan penyelesaian massal.

Dalam putusannya, juri menyatakan pengemudi tersebut merupakan agen Uber sehingga perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.

Juri memutuskan Uber harus membayar ganti rugi kompensasi sebesar US$8,5 juta kepada Dean, namun menolak memberikan ganti rugi hukuman (punitive damages). Tim kuasa hukum Dean sebelumnya menuntut ganti rugi lebih dari US$140 juta.

Baca Juga: Trump Perkenalkan TrumpRx, Akses Obat Resep Diskon bagi Warga AS

Dalam pernyataannya, juru bicara Uber menekankan bahwa juri menolak klaim lain dari penggugat, termasuk tuduhan bahwa Uber lalai atau memiliki sistem keselamatan yang cacat. Uber juga menyatakan akan mengajukan banding.

“Putusan ini menegaskan bahwa Uber telah bertindak secara bertanggung jawab dan berinvestasi secara signifikan dalam keselamatan penumpang,” kata juru bicara Uber.

Sebaliknya, Sarah London, pengacara Dean, menyatakan putusan tersebut “memvalidasi ribuan penyintas yang telah maju dengan risiko pribadi besar untuk menuntut akuntabilitas Uber atas prioritas keuntungan di atas keselamatan penumpang.”

Pengacara cedera pribadi John Carpenter dari firma Carpenter & Zuckerman, yang tidak terlibat dalam perkara ini, mengatakan jika putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding, maka akan menjadi preseden dalam gugatan lain terhadap Uber.

Meski setiap kasus memiliki nilai tersendiri, putusan US$8,5 juta ini dapat dijadikan tolok ukur dalam penyelesaian perkara serupa.

Baca Juga: Trump Dukung Penuh Takaichi Jelang Pemilu Jepang, Pasar Tetap Waspada

Dean, warga Oklahoma, mengajukan gugatan terhadap Uber pada 2023, satu bulan setelah dugaan pemerkosaan yang dialaminya di Arizona.

Ia menuding Uber mengetahui adanya gelombang kasus pelecehan seksual oleh pengemudinya, namun gagal mengambil langkah-langkah mendasar untuk meningkatkan keselamatan penumpang.

Tuduhan serupa telah lama membayangi Uber dan memicu sorotan media serta pengawasan Kongres AS.

Dalam argumen penutup persidangan, pengacara Dean Alexandra Walsh menyatakan, Uber memasarkan layanannya sebagai opsi transportasi yang aman bagi perempuan, terutama saat bepergian malam hari atau setelah mengonsumsi alkohol.

“Perempuan tahu dunia ini berbahaya. Kami tahu risiko kekerasan seksual,” ujar Walsh.

“Uber membuat kami percaya bahwa ini adalah tempat yang aman dari risiko tersebut.”

Baca Juga: Harga Emas & Perak Terus Melemah Jumat (6/2) Pagi, Tertekan Gejolak Saham Teknologi