Jakarta. Pemerintah pusat dan daerah mulai keras terhadap bisnis transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber Taxi dan Grab Car. Jika Pemda Bali dan Bandung melarang sementara Uber dan Grab, Pemprov DKI Jakarta mulai menguber pajak keduanya. Pemprov DKI Jakarta bahkan sudah minta perusahaan layanan taksi berbasis aplikasi ini untuk segera menyerahkan dan membuka data pemilik kendaraan yang tergabung dengan bisnisnya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bilang, data itu untuk memudahkan pencatatan pajak penghasilan pemilik kendaraan. "Kami sudah bilang ke mereka, kalau mau disewakan, mobil harus didaftarkan dan lapor. Kalau tida dan tetap operasi, kami tangkap," katanya, (24/3).
Uber & Grab hanya punya waktu sampai 31 Mei
Jakarta. Pemerintah pusat dan daerah mulai keras terhadap bisnis transportasi berbasis aplikasi, seperti Uber Taxi dan Grab Car. Jika Pemda Bali dan Bandung melarang sementara Uber dan Grab, Pemprov DKI Jakarta mulai menguber pajak keduanya. Pemprov DKI Jakarta bahkan sudah minta perusahaan layanan taksi berbasis aplikasi ini untuk segera menyerahkan dan membuka data pemilik kendaraan yang tergabung dengan bisnisnya. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bilang, data itu untuk memudahkan pencatatan pajak penghasilan pemilik kendaraan. "Kami sudah bilang ke mereka, kalau mau disewakan, mobil harus didaftarkan dan lapor. Kalau tida dan tetap operasi, kami tangkap," katanya, (24/3).