Uber klaim dapat akta pendirian koperasi



JAKARTA. Mitra Uber di Indonesia sudah memperoleh akta pendirian koperasi. Izin koperasi ini merupakan solusi pemerintah atas kontroversi penyedia layanan ride sharing di Tanah Air.

"Hari ini, dengan gembira kami umumkan mitra Uber, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama telah memperoleh Akta Pendirian Koperasi dari Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah," ujar juru bicara Uber di Indonesia Amy Kunrojpanya melalui blog resmi Uber, Sabtu (19/3).

Uber mengklaim kerjasama dengan koperasi sebenarnya sudah dimulai sejak November 2015. Pada saat bersamaan, perusahaan teknologi ini juga mengurus pengajuan KIR (pengujian kendaraan bermotor). Hingga saat ini, aplikasi KIR masih dalam proses persetujuan.


Amy menyebut, Uber berkomitmen menjalin kerjasama dengan pemerintah untuk menyediakan manfaat penuh dari ride sharing yang dapat dinikmati baik oleh pengguna maupun pengemudi. "Uber berkomitmen untuk terus hadir di Indonesia," tuturnya.

Seperti diketahui, layanan ride sharing berbasis aplikasi tengah menjadi sorotan. Pada pekan lalu, ribuan pengemudi taksi dan angkuan umum turun ke jalan demi meminta pemerintah memblokir Uber dan GrabCar.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sempat melayangkan surat permohonan pemblokiran aplikasi Uber dan Grab kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Meski kemudian, sikap Kemenhub sedikit melunak. Penyedia layanan ride sharing diperbolehkan menggandeng mitra yang memiliki izin resmi di Indonesia.

Belakangan, Kemenkominfo dan Kementerian Koperasi juga berusaha mencari solusi. Adapun, solusinya meminta penyedia layanan ride sharing membuat koperasi yang akanĀ  menampung pengemudi kendaraan pribadi, sehingga memiliki badan hukum dan dikenai pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini