Uber mengaku siap untuk memenuhi seluruh perizinan



JAKARTA. Pengelola aplikasi Uber mengaku bakal mengurus segala perizinan yang diperlukan dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini disampaikan Ketua Umum Pengusaha Rental Mobil Indonesia, Hendri Kusnandi. "Semua yang diperlukan akan diurus, karena Uber dan kami selaku kolega bisnisnya juga ingin berbisnis dengan nyaman," ujarnya, Rabu (24/6). Hingga saat ini, pihak Uber sedang mengumpulkan informasi dan berbicara dengan dinas-dinas terkait untuk menemukan perizinan jenis apa yang sekiranya perlu. Seperti diketahui bisnis yang dijalankan Uber menuai kontroversi. Aplikasi yang mempermudah layanan antar jemput itu dinilai menyalahi aturan dari sisi perundang-undangan dan perda, mulai dari UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Perda DKI nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan Pergub 1026 tahun 1991 tentang penyelenggaraan taksi di Jakarta. Jika Uber memang perusahaan taksi, maka pihaknya tidak akan keberatan jika keberaaannya dianggap ilegal. Tapi menurut Hendri, Uber adalah aplikasi yang menjembatani antara pihak rental mobil dengan konsumen. Sementara hingga saat ini di Indonesia belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur bisnis aplikasi seperti yang dikelola Uber. "Uber itu hanya perusahaan aplikasi, armadanya dari kami para pengusaha rental mobil. Kalau rental mobil, undang-undangnya jelas ada dan kami sebagai pihak rental telah memenuhinya," jelas Hendri. Dia juga menolak jika Uber dan pihaknya adalah perusahaan angkutan umum, apalagi taksi. "Ini bukan angkutan umum, ini malah angkutan khusus," imbuhnya. Sebab, konsumen yang bisa menggunakan Uber adalah mereka yang menggunakan kartu kredit. Artinya, database konsumennya jelas lantaran telah tersimpan setidaknya di bank dimana konsumen tersebut membuat kartu kredit. Jadi, kasus-kasus kriminal seperti mobil rental yang dibawa kabur oleh konsumen atau bahkan hingga supirnya yang dirampok sudah tidak pernah terjadi lagi selama beberapa perusahaan rental menggunakan aplikasi Uber. Soal keamanan juga tidak hanya menitikberatkan pada sisi supir, tapi juga konsumen. Catatan saja, selain sebagai Ketua Umum Pengusaha Rental Mobil Indonesia, dia juga pemilik perusahaan rental bernama Mulia Jaya Mandiri. Perusahaan ini juga merupakan klien pertama bagi Uber untuk menyediakan sejumlah unit armada mobil. Hendri bilang, para driver yang masuk kedalam perusahaannya wajib memiliki SKCK dan SIM A yang masih berlaku. Jika salah satunya tidak terpenuhi maka tidak bisa masuk. Setelah jadi driver disitu pun juga masih perlu dijaga kinerjanya. Uber juga memiliki aplikasi yang digunakan untuk memberikan rating atas kinerja driver. Rating tersebut berdasarkan masukan daripara konsumen. "Kalau dalam seminggu rating si supir enggak naik, maka akun dia akan diblok. Semua hal ini dilakukan juga demi menjaga keamanan para konsumen," tandas Hendri. Dia menambahkan, kisruh yang belakangan ini terjadi juga tak terlepas dari anggapan masyarakat jika semua kendaraan apalagi sedan yang mengangkut penumpang dibilang taksi. Mulai dari sinilah ramai muncul brand Uber Taksi. "Waktu peluncuran Uber tahun lalu saya ikut terlibat didalamnya dan dari awal diluncurkan, kami tidak menggunakan istilah taksi," pungkas Hendri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa