KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pergadaian kedatangan pemain baru lagi, teranyar perusahaan bernama UD Ijab resmi mengantongi izin pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keterangan resmi ini tertera melalui Surat Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Nomor S-1034/NB.111/2018 tanggal 23 Februari 2018, memberikan tanda bukti terdaftar pelaku usaha pergadaian kepada UD Ijab. Adapun perusahaan tersebut beralamat di Tirtoyoso Tengah 14 A, RT 004 RW 013, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.
UD Ijab kantongi izin pendaftaran dari OJK sebagai pelaku usaha pegadaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pergadaian kedatangan pemain baru lagi, teranyar perusahaan bernama UD Ijab resmi mengantongi izin pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keterangan resmi ini tertera melalui Surat Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Nomor S-1034/NB.111/2018 tanggal 23 Februari 2018, memberikan tanda bukti terdaftar pelaku usaha pergadaian kepada UD Ijab. Adapun perusahaan tersebut beralamat di Tirtoyoso Tengah 14 A, RT 004 RW 013, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.