UD Ijab kantongi izin pendaftaran dari OJK sebagai pelaku usaha pegadaian



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pergadaian kedatangan pemain baru lagi, teranyar perusahaan bernama UD Ijab resmi mengantongi izin pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keterangan resmi ini tertera melalui Surat Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Nomor S-1034/NB.111/2018 tanggal 23 Februari 2018, memberikan tanda bukti terdaftar pelaku usaha pergadaian kepada UD Ijab.

Adapun perusahaan tersebut beralamat di Tirtoyoso Tengah 14 A, RT 004 RW 013, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang.


Pendaftaran UD Ijab sebagai pelaku usaha pergadaian telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.05/2016, UD Ijab diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak POJK Nomor 31 diundangkan, yaitu paling lambat 29 Juli 2019.

Sekedar tahu, sampai Januari 2018, setidaknya sudah ada 17 perusahaan yang diatur dan diawasi oleh regulator. Belum lama ini, OJK juga mengeluarkan pemberian izin dibentuknya asosiasi pergadaian berdasarkan surat S-5/D.05/2018 yang bertanggal 15 Januari 2018. Asosiasi tersebut bernama Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI)

Ketua Umum PPGI Harianto Widodo mengatakan, saat ini pada awal beroperasi, asosiasi secara resmi memiliki 3 anggota. Adapun tiga perusahaan pegadaian yang telah resmi menjadi anggota asosiasi yaitu PT Pegadaian (Persero), PT HBD Gadai Nusantara, dan PT Gadai Pinjam Indonesia atau Pinjam.co.id.

"Kami akan gencarkan sosialisasi terkait keberadaan asosiasi untuk merangkul lebih banyak anggota," kata Harianto kepada Kontan.co.id, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat