KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanda bukti terdaftar kepada perusahaan gadai swasta yaitu UD MMT. Hal ini tertuang dalam surat tanda bukti terdaftarkepada UD MMT dengan nomor 33/NB.111/TBT-PUP/2018 pada tanggal 12 Desember 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK I Anggar B. Nuraini mengatakan, pemberian tanda bukti terdaftar tersebut telah berlaku sejak 18 Desember 2018. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. "Tanda bukti terdaftar harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan atau outlet dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh pendapatan," kata Anggar, dalam siaran pers OJK, Jumat (4/1).
UD MMT kantongi tanda terdaftar dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanda bukti terdaftar kepada perusahaan gadai swasta yaitu UD MMT. Hal ini tertuang dalam surat tanda bukti terdaftarkepada UD MMT dengan nomor 33/NB.111/TBT-PUP/2018 pada tanggal 12 Desember 2018. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK I Anggar B. Nuraini mengatakan, pemberian tanda bukti terdaftar tersebut telah berlaku sejak 18 Desember 2018. Sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. "Tanda bukti terdaftar harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan atau outlet dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh pendapatan," kata Anggar, dalam siaran pers OJK, Jumat (4/1).