JAKARTA. Angin segar berhembus dari Negeri Uncle Sam untuk produsen udang di Indonesia. Pengadilan dagang internasional di Amerika Serikat (AS), United State International Trade Court (US-CTI) menyatakan produk udang beku (frozen warmwater shrimp) asal Indonesia bebas dari tuduhan dumping. US-CTI mengeluarkan putusan tersebut 3 April 2015 lalu dengan menolak banding yang diajukan Coalition of Gulf Shrimp Industries atau COGSI (Koalisi Industri Udang) di Teluk Mexico-AS. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P. Hutagalung mengatakan, dalam putusannya, US-CTI menyatakan injury yang dialami Industri Udang Teluk Mexico-AS disebabkan tumpahan minyak BP Oil Spill, dan bukan oleh impor udang. Karena itu, impor udang dari Indonesia dan sejumlah negara tertuduh, tidak menyebabkan unfair trade. "Juga tidak masuk kerangka aturan antidumping dan countervailing duty," ujar Saud dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4). Saud mengatakan, putusan yang memenangkan Indonesia tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah dan asosiasi udang yang dengan gigih menolak tuduhan dumping tersebut. Beberapa pihak yang berperan aktif itu adalah Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan (AP5I), Shrimp Club Indonesia (SCI), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), pabrik pakan udang dan AS National Fisheries Institute (NFI).
Udang asal Indonesia terbukti bebas dumping di AS
JAKARTA. Angin segar berhembus dari Negeri Uncle Sam untuk produsen udang di Indonesia. Pengadilan dagang internasional di Amerika Serikat (AS), United State International Trade Court (US-CTI) menyatakan produk udang beku (frozen warmwater shrimp) asal Indonesia bebas dari tuduhan dumping. US-CTI mengeluarkan putusan tersebut 3 April 2015 lalu dengan menolak banding yang diajukan Coalition of Gulf Shrimp Industries atau COGSI (Koalisi Industri Udang) di Teluk Mexico-AS. Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Saut P. Hutagalung mengatakan, dalam putusannya, US-CTI menyatakan injury yang dialami Industri Udang Teluk Mexico-AS disebabkan tumpahan minyak BP Oil Spill, dan bukan oleh impor udang. Karena itu, impor udang dari Indonesia dan sejumlah negara tertuduh, tidak menyebabkan unfair trade. "Juga tidak masuk kerangka aturan antidumping dan countervailing duty," ujar Saud dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4). Saud mengatakan, putusan yang memenangkan Indonesia tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah dan asosiasi udang yang dengan gigih menolak tuduhan dumping tersebut. Beberapa pihak yang berperan aktif itu adalah Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan (AP5I), Shrimp Club Indonesia (SCI), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), pabrik pakan udang dan AS National Fisheries Institute (NFI).