JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaanarmada bus busway articulated (bus gandeng) paket I dan paket II senilai Rp 150 juta pada tahun 2012. Ini merupakan status tersangka kedua bagi Udar, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan busway untuk tahun anggaran 2013. "Penyidik menambah satu orang tersangka yaitu UP (Udar Pristono), mantan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9) lalu. Penetapan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print – 76/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 16 September 2014 lalu.
Udar jadi tersangka dua kasus korupsi Transjakarta
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaanarmada bus busway articulated (bus gandeng) paket I dan paket II senilai Rp 150 juta pada tahun 2012. Ini merupakan status tersangka kedua bagi Udar, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan busway untuk tahun anggaran 2013. "Penyidik menambah satu orang tersangka yaitu UP (Udar Pristono), mantan Kepala Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana melalui keterangan tertulis, Selasa (22/9) lalu. Penetapan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print – 76/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 16 September 2014 lalu.