JAKARTA. Tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta Udar Pristono mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hakim pada sidang praperadilan yang digelar pada 23 Desember 2014 lalu. PK yang diajukan Pristono itu berkaitan dengan pemindahan penahanan dia dari rumah tahanan Salemba ke Cipinang. "Namun di pra peradilan itu kami kalah," ujar Penasihat hukum Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/2). Tonin menjelaskan pada 18 November telah dilakukan penggeledahan terhadap sel Pristono oleh kejaksaan. Di sel itu, jaksa menemukan barang seperti ponsel dan juga cairan pembersih lantai. Setelah penggeledahan itu, Pristono pun dipindahkan ke rutan Cipinang pada keesokan harinya.
Udar mengajukan PK soal pemindahan penahanan
JAKARTA. Tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta Udar Pristono mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan hakim pada sidang praperadilan yang digelar pada 23 Desember 2014 lalu. PK yang diajukan Pristono itu berkaitan dengan pemindahan penahanan dia dari rumah tahanan Salemba ke Cipinang. "Namun di pra peradilan itu kami kalah," ujar Penasihat hukum Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, di PN Jakarta Pusat, Selasa (3/2). Tonin menjelaskan pada 18 November telah dilakukan penggeledahan terhadap sel Pristono oleh kejaksaan. Di sel itu, jaksa menemukan barang seperti ponsel dan juga cairan pembersih lantai. Setelah penggeledahan itu, Pristono pun dipindahkan ke rutan Cipinang pada keesokan harinya.