JAKARTA.Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka berikutnya dalam kasus dugaan korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka kasus tersebut. "Kejaksaan Aung menetapan tersangka kembali dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bus Busway Transjakarta tahun anggaran 2013, yaitu Udar Pristono (mantan Kadis Perhubungan Provinsi DKI Jakarta)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Senin (12/5). Bersama dengan Udar, Kejagung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto dalam kasus tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Srindik) tertanggal (Mei 2014). Adapun penetapan Udar dan Prawoto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Yang terindikasi terjadi mark up atas 2 (dua) orang tersangka sebelumnya," tambah Untung.Kejagung memang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini pada 24 Maret 2013 lalu. Keduanya yakni Dradjat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Terkait kasus ini, sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta menemukan indikasi kecurangan yang dalam prosedur lelang pengadaan bus gandeng Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB). Kendati, dari sisi administrasi dokumen pengadaan sudah benar dan memenuhi prosedur aturan yang berlaku. Temuan lainnya adalah fisik bus terbukti memiliki komponen yang berkarat dan ada yang rusak meski penggunaannya belum sampai satu pekan. Inspektorat menemukan kejanggalan, antara lain, pintu otomatis macet, tutup filter oli berkarat, dan speedometer tidak berfungsi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejagung tetapkan Udar Pristono tersangka BKTB
JAKARTA.Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka berikutnya dalam kasus dugaan korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, pihaknya menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka kasus tersebut. "Kejaksaan Aung menetapan tersangka kembali dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bus Busway Transjakarta tahun anggaran 2013, yaitu Udar Pristono (mantan Kadis Perhubungan Provinsi DKI Jakarta)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi melalui pesan singkat, Senin (12/5). Bersama dengan Udar, Kejagung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto dalam kasus tersebut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Srindik) tertanggal (Mei 2014). Adapun penetapan Udar dan Prawoto sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. "Yang terindikasi terjadi mark up atas 2 (dua) orang tersangka sebelumnya," tambah Untung.Kejagung memang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini pada 24 Maret 2013 lalu. Keduanya yakni Dradjat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Terkait kasus ini, sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta menemukan indikasi kecurangan yang dalam prosedur lelang pengadaan bus gandeng Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB). Kendati, dari sisi administrasi dokumen pengadaan sudah benar dan memenuhi prosedur aturan yang berlaku. Temuan lainnya adalah fisik bus terbukti memiliki komponen yang berkarat dan ada yang rusak meski penggunaannya belum sampai satu pekan. Inspektorat menemukan kejanggalan, antara lain, pintu otomatis macet, tutup filter oli berkarat, dan speedometer tidak berfungsi.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News