JAKARTA. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, berencana melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Kuasa hukum Udar menilai, hakim telah melakukan tindakan sewenang-sewenang dalam penanganan kasus kliennya. "Kami akan laporkan ke KY setelah terima putusan nanti karena hakim sudah sewenang-wenang," kata Tonin Singarimbun, salah satu pengacara Udar Pristono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). Menurut Tonin, hal ini juga berkaitan dengan penolakan gugatan mereka. Padahal, mereka menganggap, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Udar tidak didasari suatu alasan.
Udar Pristono laporkan hakim pengadilan ke KY
JAKARTA. Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, berencana melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY). Kuasa hukum Udar menilai, hakim telah melakukan tindakan sewenang-sewenang dalam penanganan kasus kliennya. "Kami akan laporkan ke KY setelah terima putusan nanti karena hakim sudah sewenang-wenang," kata Tonin Singarimbun, salah satu pengacara Udar Pristono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). Menurut Tonin, hal ini juga berkaitan dengan penolakan gugatan mereka. Padahal, mereka menganggap, langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Udar tidak didasari suatu alasan.