JAKARTA. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono mengklaim, proses pengadaan dan spesifikasi Bus Transjakarta tahun 2013 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sesuai aturan. Bahkan, Udar seolah menarik diri dari keterlibatannya dalam kasus tersebut dan melemparkan tanggung jawab kepada anak buahnya. Hal tersebut terungkap saat Udar bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta dengan terdakwa Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu yang merupakan PNS di Pemprov DKI Jakarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/11). Udar berujar, proses pengadaan 14 paket bus tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 dan 70 Tahun tentang pengadaan barang dan jasa serta Surat Keputusan Gubernur. Dalam dua Perpres tersebut, Udar yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai Pengguna Anggaran (PA) bertugas menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Lelang. Setelah ditetapkannya PPK tersebut, kata Udar, secara otomatis sebagian tugasnya dilimpahkan kepada PPK.
Udar Pristono lempar tanggug jawab ke anak buah
JAKARTA. Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono mengklaim, proses pengadaan dan spesifikasi Bus Transjakarta tahun 2013 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah sesuai aturan. Bahkan, Udar seolah menarik diri dari keterlibatannya dalam kasus tersebut dan melemparkan tanggung jawab kepada anak buahnya. Hal tersebut terungkap saat Udar bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta dengan terdakwa Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu yang merupakan PNS di Pemprov DKI Jakarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/11). Udar berujar, proses pengadaan 14 paket bus tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 dan 70 Tahun tentang pengadaan barang dan jasa serta Surat Keputusan Gubernur. Dalam dua Perpres tersebut, Udar yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai Pengguna Anggaran (PA) bertugas menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Lelang. Setelah ditetapkannya PPK tersebut, kata Udar, secara otomatis sebagian tugasnya dilimpahkan kepada PPK.