KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Regulator teknologi Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar €120 juta (US$140 juta) kepada X, perusahaan media sosial milik Elon Musk, pada Jumat (5/12/2025), karena melanggar aturan konten daring baru di kawasan tersebut. Ini merupakan sanksi pertama yang diberikan di bawah Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA), dan diperkirakan akan memicu ketegangan dengan pemerintah Amerika Serikat. Sementara itu, platform rival TikTok berhasil menghindari sanksi setelah menawarkan sejumlah konsesi kepada regulator.
AS Kritik Langkah UE
Uni Eropa Tegaskan Denda Bukan Bentuk Sensor
Sanksi terhadap X merupakan hasil investigasi selama dua tahun, di bawah mandat DSA yang mengharuskan platform daring mengatasi konten ilegal dan berbahaya. Dalam kasus TikTok, regulator menilai perusahaan induk ByteDance gagal memenuhi kewajiban membuka basis data iklan, sehingga pengguna dan peneliti tidak dapat mendeteksi iklan penipuan. Kepala teknologi Komisi Eropa, Henna Virkkunen, menyebut denda tersebut sebagai proporsional, dihitung berdasarkan sifat pelanggaran, tingkat keparahan terhadap pengguna Eropa, dan durasinya. “Kami tidak di sini untuk menjatuhkan denda tertinggi. Kami ingin memastikan bahwa legislasi digital kami ditegakkan. Jika Anda mematuhi aturan, Anda tidak akan didenda,” ujarnya. Virkkunen menegaskan bahwa DSA “tidak ada kaitannya dengan sensor”, dan menambahkan bahwa keputusan atas kasus lain diharapkan dapat lebih cepat dibandingkan proses dua tahun dalam kasus X.AS Serang UE: “Hentikan Serangan terhadap Perusahaan Amerika”
Pada Oktober lalu, Meta dan TikTok telah didakwa melanggar kewajiban transparansi DSA, sementara Temu dituduh melanggar aturan terkait pencegahan penjualan produk ilegal. Menanggapi kabar sanksi terhadap X, Wakil Presiden AS JD Vance menulis di platform tersebut: “Rumor mengatakan Komisi UE akan mendenda X ratusan juta dolar karena tidak melakukan sensor. UE seharusnya mendukung kebebasan berbicara, bukan menyerang perusahaan Amerika atas hal yang tidak berguna.” Baca Juga: Harga Minyak Stabil, Terhentinya Perundingan Damai Ukraina Imbangi Kekhawatiran Stok TikTok, yang berjanji meningkatkan transparansi perpustakaan iklannya, meminta regulator menerapkan hukum secara konsisten di semua platform.Pelanggaran X: Centang Biru, Transparansi Iklan, Akses Data
Regulator Uni Eropa menyebut pelanggaran X meliputi:- Desain menyesatkan pada tanda centang biru untuk akun terverifikasi
- Kurangnya transparansi repositori iklan
- Gagal memberikan peneliti akses ke data publik