KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Gema Mitra Bersama Salmah alias Ugama Travel, Imzen Sitorus dari kantor hukum Zen & Co menyatakan akan segera mengambil langkah lain setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Samara Amanah Travel alias Samara Travel ditolak Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kita harus bicara lagi dengan klien, tapi ada opsi untuk mengajukan PKPU kembali dan melaporkan Samara Travel soal tindakan pidana," kata Imzen kepada KONTAN seusai sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Imzen bilang, Samara bisa dilaporkan ke kepolisian terkait pidana penipuan. Alasannya, soal tiket yang tak diterima oleh Ugama yang dibeli dari Samara.
Ugama Travel akan laporkan Samara Travel ke kepolisian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Gema Mitra Bersama Salmah alias Ugama Travel, Imzen Sitorus dari kantor hukum Zen & Co menyatakan akan segera mengambil langkah lain setelah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Samara Amanah Travel alias Samara Travel ditolak Majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Kita harus bicara lagi dengan klien, tapi ada opsi untuk mengajukan PKPU kembali dan melaporkan Samara Travel soal tindakan pidana," kata Imzen kepada KONTAN seusai sidang putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (12/7). Imzen bilang, Samara bisa dilaporkan ke kepolisian terkait pidana penipuan. Alasannya, soal tiket yang tak diterima oleh Ugama yang dibeli dari Samara.