UGM: Pelanggaran pita cukai rokok berpotensi rugikan negara Rp 300 miliar



JAKARTA. Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gajah Mada menduga kerugian akibat pita cukai rokok mencapai Rp 300 miliar. Pelanggaran terbesar terjadi pada rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diproduksi oleh perusahaan yang tidak terdaftar lalu sigaret kretek tangan (SKT).Anggota tim peneliti UGM Elan Satriawan menjelaskan, pelanggaran pita cukai terbesar terjadi pada jenis rokok dengan pita cukai asli salah personalisasi. Angkanya mencapai 1,74%. Lalu, diikuti rokok pita cukai asli salah peruntukkan 1,52%, rokok tanpa pita cukai rokok polos 1,42%, pita cukai palsu 1% dan pita cukai bekas 0,47%."Potensi kerugian negara adalah sebesar kurang lebih Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar setahun. Angka ini berarti kurang dari 1% dari target cukai tahun 2010 yang diperkirakan sebesar Rp 57 triliun," katanya dalam Seminar Survey Rokok Ilegal di Indonesia, Rabu (10/11).Survei tersebut dilakukan di 16 provinsi yang dipilah secara random. Hasil survei itu menunjukkan pelanggaran paling banyak terjadi di provinsi Sulawesi Selatan dengan presentase 1,74%. Sedangkan yang paling rendah terdapat di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Lampung dengan presentase sebesar 0,01%.Elan mengatakan, pelanggaran itu bisa ditekan dengan peningkatan pengawasan dan inspeksi dari pabrik rokok, serta peningkatan hukum bagi pelaku sehingga efek jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can