JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 14 Oktober 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (13/11), yang dimaksud statuta itu adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI. Salah satunya, statuta ini mengatur mengenai penerimaan mahasiswa baru. Pasal 10 statuta ini menyebutkan, UI menjamin suatu sistem penerimaan mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
UI wajib jaring calon mahasiswa tidak mampu
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 14 Oktober 2013 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (13/11), yang dimaksud statuta itu adalah peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI. Salah satunya, statuta ini mengatur mengenai penerimaan mahasiswa baru. Pasal 10 statuta ini menyebutkan, UI menjamin suatu sistem penerimaan mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan yang dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.