Ujaran kebencian, polisi pastikan periksa Jonru



KONTAN.CO.ID - Polisi akan meminta keterangan Jonru Ginting terkait laporan yang disampaikan pengacara Muannas Al Aidid terhadap Jonru.

Adapun Jonru dilaporkan atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

"Ya tentunya yang bersangkutan (Jonru) akan kita mintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Sabtu (2/9).


Namun, Argo belum menyampaikan soal kapan Jonru akan dimintai keterangan. Menurut dia, Jonru akan dimintai keterangan setelah saksi-saksi lainnya diperiksa.

"Nanti setelah pelapor (Muannas) dan saksi ahli kita mintai keterangan baru yang bersangkutan (Jonru) kita periksa," kata Argo.

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017). Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, posting-an Jonru di media sosial sangat berbahaya. Menurut dia, jika dibiarkan, ujaran kebencian yang diungkapkan Jonru dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Terkait laporan ini, Jonru mengaku baru tahu ia dilaporkan ke polisi dari informasi di media sosial.

Jonru menyampaikan, sejumlah pengacara mengaku siap mendampinginya untuk menghadapi proses hukum kasus tersebut.

Dia menyerahkan seluruh proses kasus ini ke pengacaranya. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci siapa pengacara yang akan mendampinginya. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto