KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pro kontra pelaksanaan lelang gula kristal rafinasi (GKR) oleh PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) terus berlanjut. Setelah sejumlah di industri menentang kebijakan ini, berhembus kabar kalau pelaksanaan lelang GKR yang sedianya direncanakan mulai hari ini (15/1) bakal ditunda lagi selama tiga bulan lagi. Namun Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Bachrul Chairi menepis kabar ini. Ia bilang kebijakan ini tetap dilaksanakan sesuai jadwal, tapi dalam tahap ujicoba berskala besar. Bacharul mengatakan mulai hari ini, perusahaan yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) akan mengikuti lelang GKR yang diselenggarakan PKJ.
"Jadi skala uji coba sekarang masuk dalam skala besar kurang lebih 30% dari volume GKR tahun 2018 yang kira-kira 2,3 juta sampai 2,5 juta ton," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (14/1). Bachrul menjelaskan selama ini lelang GKR sudah diujicobakan dan hanya diikuti pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) serta koperasi yang volume penjualannya 2.080 ton saja. Pernyataan Bachrul ini sejalan dengan berkas dokumen yang diperoleh KONTAN beberapa waktu lalu. Dalam dokumen itu, Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (Agri) dan Gapmmi ternyata telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan lelang GKR dengan PKJ. Penandatangangan MoU ini dilakukan pada 17 Juni 2017 lalu. Beberapa ketentuan yang disepakati dalam kerjasama ini, semisal biaya lelang. Untuk pembeli dikenakan biaya pendaftaran spesial sebesar Rp 1 juta. Sementara penjual akan dikenakan biaya transaksi Rp 100 per kilogram (kg) untuk semua market dan Rp 85 per kg untuk existing contract. Penjual juga dikenakan biaya keanggotaan sebesar Rp 25 juta per tahun dan biaya pendaftaran Rp 10 juta. Sementara penetapan harga lelang GKR dilaksanakan berdasarkan batas harga atas maksimal Rp 10.000 per kg, tidak termasuk PPN dan harga batas bawah sebesar nol rupiah. Menurut sumber KONTAN, upaya sejumlah industri menggagalkan kebijakan ini terjadi karena selama ini banyak pihak yang menikmati margin besar dari rembesan gula rafinasi. Dengan harga GKR Rp 9.000 per kg, mereka menjual ke konsumsi mencapai Rp 13.000 per kg. Bahkan sumber KONTAN menyebutkan bahwa selama ini ada upaya mengelabuhi pajak dari penjualan gula rafinasi. Industri terbelah Ketua Umum Agri, Rachmad Hariotomo menilai hal ini tidaklah benar. Ia justru mengatakan kalau pihaknya sudah menandatangani MoU dengan PKJ terkait lelang GKR. Menurutnya seluruh anggotanya sudah terdaftar dalam lelang gula rafinasi tersebut. Proses telah berjalan walaupun dalam posisi saat soft launching sebelumnya, ujar Rachmad.
Sementara itu, Ketua Gapmmi Adhi Lukman tidak membantah kalau pihaknya telah meneken kontrak dengan PKJ. Namun ia menggelak memberikan kepastian soal ini. "Kami masih menunggu, kabarnya Senin (15/1) akan diumumkan," elak dia. Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono mengatakan asosiasi tersebut tetap menolak ikut dalam lelang GKR. Pasalnya, FLAPGKR menilai lelang GKR ini masih mengandung banyak pertentangan seperti adanya biaya tambah dan memperpanjang rantai pasok GKR. "Dan keputusan kami ini sejalan dengan keputusan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," ujarnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Rizki Caturini