Uji Coba Pembayaran Tol Nirsentuh Tahun 2023 Dilakukan di 6 Ruas Tol, Simak Daftarnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan uji coba sistem transaksi tol nontunai nirsentuh atau Multi lane Free Flow (MLFF) akan dilakukan di 6 ruas tol pada tahun ini. 

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Ali Rachmadi menyampaikan, uji coba pertama dilakukan di ruas tol Bali – Mandara pada Juni 2023. Dari uji coba tersebut, akan dilihat evaluasi pelaksanaan MLFF. 

“Rencananya di Desember 2023 ke ruas lain dan itu bertahap,” ujar Ali di Kantor Kementerian PUPR, Rabu (8/2). 


Baca Juga: Peluncuran Aplikasi Bayar Tol Tanpa Setop MLFF Menunggu Restu Menteri PUPR

Ali mengatakan, uji coba sistem MLFF akan dilakukan di lima ruas tol pada Desember 2023. Kelima ruas tol tersebut antara lain, Tol Jagorawi, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Dalam Kota, dan Tol JORR (termasuk Ulujami-Pondok Aren-Serpong), dan Tol Balikpapan – Samarinda. 

Sebelumnya, Ali menjelaskan, saat ini pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pelaksanaan Jalan Tol Nirsentuh. Aturan tersebut sebagai landasan hukum penerapan jalan tol nirsentuh. Rencananya, RPP akan terbit pada Maret 2023. 

Lebih lanjut Ali mengatakan, akan ada sanksi bagi pengguna jalan tol yang tidak membayar pada saat penerapan MLFF. Sanksi yang diberikan tergolong dalam dua tahap. 

Awalnya, pengguna jalan akan diberi waktu selama 2x60 menit untuk melunasi tarif tol yang telah dilaluinya. Jika dalam waktu tersebut pengguna belum melunasi, maka pengguna jalan tol akan masuk pada sanksi tahap pertama. 

Adapun sanksi yang dikenakan pada tahap pertama berupa pembayaran 3 kali lipat atas tarif tol yang telah dilaluinya. Sanksi tahap pertama ini akan berlaku hingga menjelang hari ke-10 setelah pelanggaran. 

Baca Juga: Ini yang Terjadi Jika Saldo Kurang Saat Bayar Tol MLFF

Selanjutnya, jika telah melewati 10 hari setelah pelanggaran, maka pengguna akan masuk pada sanksi tahap kedua. Adapun sanksi yang diberikan berupa pembayaran 10 kali lipat dari tarif tol yang telah dilaluinya. 

“Setelah 10 hari dendanya 10 kali lipat,” ucap Ali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi