Uji coba pemblokiran ponsel BM dilakukan lewat dua mekanisme yang berbeda, apa saja?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melakukan uji coba pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 17 Februari-18 Februari kemarin.

Dalam uji coba tersebut dilakukan beberapa use case, misalnya bagaimana menangani IMEI clonning atau ponsel milik wisatawan dari luar negeri.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Mochamad Hadiyana mengatakan, uji coba ini dilakukan melalui dua mekanisme pemblokiran berbeda yakni blacklist dan whitelist.


Baca Juga: Terkait aturan IMEI ponsel rogoh investasi tambahan, ini tanggapan operator

Menurut Hadiyana, metode blacklist menerapkan normally on, atau dengan kata lain, semua pemilik ponsel BM maupun legal masih tetap dapat mengakses layanan internet setelah membeli ponsel dan dinyalakan. 

Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan diidentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI BM akan segera diblokir.

Adapun pemblokiran tersebut meliputi seluruh layanan telekomunikasi mencakup akses internet, SMS dan telepon. "Waktu untuk dilakukan blokir berbeda, tergantung case-nya," ungkap Hadiyana kepada kontan.co.id Kamis, (20/2).

Sementara itu, whitelist menerapkan normally off, di mana pemilik ponsel IMEI legal/terdaftar yang dapat sinyal operator seluler. 

"Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang," katanya.

Editor: Herlina Kartika Dewi