Uji Coba Rampung, Danantara: PT Jalin Siap Implementasi Pajak Digital Luar Negeri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) telah memasuki tahap akhir setelah seluruh rangkaian pengujian sistem selesai dilakukan.

Dalam hal ini, PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) ditunjuk sebagai penyelenggara untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi (CPP BPI) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengungkapkan bahwa  persiapan implementasi sistem telah dilakukan secara menyeluruh, termasuk uji coba teknis (sandboxing) serta integrasi dengan perbankan dan penyedia layanan pembayaran (payment gateway).


Baca Juga: Ada 52,46 Juta Orang, Mayoritas Penduduk Bekerja Indonesia Masih Lulusan SD ke Bawah

"Persiapannya kita sudah melakukan testing. Sudah sandboxingnya sudah selesai. Sudah mencoba juga. Kita sudah trial juga dengan bank, kemudian juga dengan payment gateway. Kita sudah coba juga, sudah trial," ujar Dony kepada awak media di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Oleh karena itu, Dony menegaskan bahwa uji coba telah rampung dilaksanakan dan siap untuk diimplementasikan.

Kendati begitu, ia mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan SPP-TDLN masih akan menunggu arahan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Dony berharap, kebijakan tersebut bisa menambah pundi-pundi pendapatan ke kas negara.

"Semuanya sudah berjalan, tinggal implementasinya. Ini kan tujuannya supaya nanti menambah pendapatan kita," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025 sebagai dasar pembentukan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).  

Kebijakan ini disiapkan untuk menangkap potensi penerimaan negara dari transaksi digital lintas negara yang selama ini sulit dipungut pajaknya. Dalam aturan tersebut, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara utama sistem SPP-TDLN.  

Perusahaan bertugas menyiapkan dan mengoperasikan sistem, termasuk melakukan uji coba (sandboxing), memastikan keandalan dan keamanan sistem, menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan, serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres juga memberi ruang bagi Jalin untuk menunjuk mitra pelaksana, baik badan hukum Indonesia maupun asing, yang memiliki infrastruktur teknologi dan cakupan operasional global. 

Baca Juga: BPS: Sektor Akomodasi dan Makan Minum Serap Tenaga Kerja Terbanyak

Seluruh calon mitra akan melalui proses seleksi berupa pengujian teknis dan penelitian administratif. Atas pelaksanaan tugas tersebut, Jalin akan memperoleh imbal jasa yang besarannya diusulkan kepada tim koordinasi dan selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 

Sementara dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerinci mekanisme pemungutan pajak PPN melalui SPP-TDLN. 

Dalam pelaksanaannya, sistem SPP-TDLN melibatkan tiga pihak utama, yakni Penyelenggara SPP-TDLN sebagai pengelola sistem, Penerbit yang bertugas memungut dan menyetor PPN, serta masyarakat atau badan di Indonesia sebagai pengguna barang dan jasa digital dari luar negeri. 

Adapun yang dimaksud penyelenggara SPP-TDLN adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Dalam hal ini, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. Sebelum menjalankan fungsi sebagai pemungut, setiap Penerbit wajib mengikuti proses onboarding.

Tahapan ini meliputi pengembangan sistem hingga uji coba (sandboxing) guna memastikan kesiapan teknologi, keamanan, serta integrasi sistem dengan platform SPP-TDLN. 

PMK tersebut juga mengubah ketentuan mengenai saat terutangnya PPN. Kini, kewajiban pajak tidak muncul ketika transaksi dilakukan, melainkan setelah Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Penerbit bahwa transaksi tersebut dikenai PPN.

"PPN sebagaimana dimaksud terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Pihak Lain bahwa atas Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana dimaksud dikenai PPN," bunyi Pasal 6. 

Baca Juga: Bos BGN Copot 137 Kepala SPPG, Pastikan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Regulasi mengatur bahwa konfirmasi tersebut harus diberikan paling lama satu hari sejak permintaan diajukan sehingga proses pemungutan tetap berlangsung dalam waktu yang berdekatan dengan transaksi. 

Untuk memperoleh konfirmasi tersebut, Penerbit harus mengirimkan informasi transaksi secara lengkap kepada sistem. Data yang disampaikan meliputi nomor referensi, nominal transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga metode pembayaran yang digunakan. 

Informasi tersebut menjadi dasar penentuan apakah transaksi dikenai PPN. Besaran pajak dihitung menggunakan rumus 11/111 dari nilai pembayaran yang telah termasuk PPN. 

Sementara itu, transaksi yang menggunakan mata uang asing akan dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat konfirmasi diterbitkan. Selain memproses data transaksi digital, sistem juga memanfaatkan data transfer dana dan remittance untuk kepentingan analisis. 

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi perhatian, sehingga informasi sensitif seperti nomor rekening wajib dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash. Mekanisme penyetoran pajak juga diatur secara bertahap. 

Penerbit harus menyetor PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi. Setelah itu, Penyelenggara memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara. 

Untuk aspek pelaporan, PPN yang dipungut akan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat.  

Baca Juga: Tax Ratio Indonesia Naik ke 9,32% pada Semester I-2026

Bagi Penerbit yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), pelaporan dilakukan melalui SPT tersendiri, sedangkan Penerbit berstatus PKP dapat menggabungkannya dalam SPT Masa PPN yang telah disampaikan. Sebagai bukti pemungutan, Penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen, seperti bill statement, yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak.  

Dokumen tersebut dapat dimanfaatkan wajib pajak sebagai dasar pengkreditan pajak masukan selama memenuhi persyaratan administrasi. 

PMK Nomor 49 Tahun 2026 juga mengatur mekanisme apabila terjadi pembatalan transaksi maupun kesalahan pemungutan. Dalam kondisi tersebut, pengembalian PPN dapat diajukan melalui Penerbit. 

Apabila koreksi tersebut memengaruhi pelaporan, Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan pembetulan terhadap SPT Masa PPN yang telah disampaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News