KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memperpanjang masa uji coba (pilot proejct) wajib asuransi nasional untuk ekspor dan impor barang tertentu, salah satunya untuk komoditas batubara. Tadinya, pilot project itu berakhir pada 28 Februari 2019, namun diperpanjang hingga 31 Mei 2019. "Betul, diperpanjang selama tiga bulan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Minggu (3/3). Kebijakan ini telah diteken Oke pada akhir Februari lalu. Dalam surat resmi Nomor 123/DAGLU/SD/2/2019, disebutkan bahwa perpanjangan masa pelaksanaan pilot project dikarenakan eksportir dan
buyers di negara tujuan ekspor membutuhkan waktu untuk menyesuaikan dan mematuhi kebijakan ini.
Surat itu juga menyebutkan, beberapa negara tujuan ekspor memiliki kebijakan yang serupa khususnya untuk pengadaan barang pemerintah sehingga diperlukan waktu untuk melakukan negosiasi. Karenanya, pelaksanaan pilot project yang semula berlaku 1-28 Februari 2019 diperpanjang sampai dengan 31 Mei 2019. "Selama periode
pilot project tersebut tidak akan dikenakan sanksi," tegas surat resmi yang ditandatangani Oke pada 27 Februari 2019 tersebut. Keputusan ini sesuai dengan tuntutan dari pelaku usaha batubara. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia pun menyambut baik kebijakan ini. Hendra menilai, keputusan itu sudah tepat, sehingga ada cukup waktu untuk mensosialisasikan dan meyakinkan importir (buyers) supaya bisa menggunakan jasa asuransi nasional. Menurut Hendra, implementasi dari kebijakan ini tidak lah sederhana, karena mayoritas pelaku usaha batubara menggunakan skema
Free on Board (FOB). "Jadi dengan (skema FOB) ini kan kewajiban asuransinya diimportir. Nggak bisa dipaksa, memang perlu waktu untuk bisa meyakinkan para importir menggunakan jasa asuransi nasional," terang Hendra. Hendra mengatakan, secara kontrak, tak ada kewajiban bagi para importir dalam skema FOB ini mengikuti kebijakan wajib asuransi nasional. Sehingga, pelaku usaha batubara meminta pemerintah, dalam hal ini Kemendag untuk turut berperan aktif dalam meyakinkan importir agar menggunakan asuransi nasional. Hendra menyebutkan, selama masa percobaan satu bulan lalu, pemerintah sudah aktif menjalin komunikasi dengan negara-negara importir. Seperti Jepang dan Korea Selatan, lalu dijadwalkan berlanjut dengan China dan juga India. Hingga sekarang, demi menghindari hambatan ekspor dan bisa sesuai dengan aturan ini, Hendra mengatakan bahwa tak sedikit perusahaan yang memilih menggunakan asuransi ganda. Di sisi lain, masih sedikit
buyer yang telah menggunakan atau menjajaki jasa asuransi nasional. Strategi Jangka Panjang Adapun, menurut Ketua Indonesia Mining & Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo, dalam jangka pendek keputusan untuk memperpanjang masa uji coba ini memang tepat. Namun, Singgih menilai diperlukan strategi jangka panjang untuk mengelola dan mengoptimalkan potensi dari industri batubara nasional. Menurut Singgih, polemik penggunaan asuransi nasional ini terjadi karena Indonesia tidak memiliki blue print yang jelas untuk mengelola potensi batubara. Sehingga, baru setelah terlihat adanya potensi besar pendapatan nasional dari asuransi, investasi kapal, dan dampak tenaga kerja, pemerintah dalam hal ini Kemendag buru-buru mewajibkan penggunaan asuransi nasional.
"Kalau mendadak pasti menimbulkan perdebatan. Memaksakan asuransi nasional atas banyaknya komitmen FOB dalam kontrak yang dimiliki perusahan juga tidak tepat, termasuk persyaratan dalam Incoterm Internasional," terang Singgih. Karenanya, Singgih menilai blue print berupa Indonesian Coal Infrastructure Plan (ICIP) perlu dipersiapkan, dalam konteks optimalisasi inftrastruktur pelabuhan pendukung, asuransi, Sumber Daya Manusia, termasuk juga
independent surveyor. "Ini penting supaya potensi ekspor dan pemanfaatan batubara sebagai
economic booster dan
revenue driver dapat dipetakan," terangnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi