Uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK berlangsung hingga pukul 22.30



JAKARTA. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Benny K Harman menegaskan bahwa hari ini resmi dimulai uji kelayakan dan kepatutan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK)."Kita mulai satu orang satu hari, dengan alokasi waktu mulai jadi pukul 09.00 pagi hingga pukul 22.30 malam. Tapi ini sifatnya waktu yang disediakan kami, bukan harus segitu. Tentu kalau lebih cepat, lebih baik," ujarnya di Ruang Komisi III (21/14).Alokasi waktu tersebut, seperti dipaparkan Benny, dibagi dua kesempatan. Waktu sebelum pukul 12.00 WIB digunakan untuk klarifikasi yang sifatnya administratif. "Sebelum jam 12 siang itu seleksi klarifikasi yang sifatnya teknis, berkenaan dengan pengaduan masyarakat, laporan masyarakat, ijazah, dan persyaratan administratif lain yang ditentukan undang-undang," tandasnya.Adapun klarifikasi yang sifatnya substansi, seperti soal visi-misi dan gagasan dilakukan setelah mulai pukul 14.00 WIB sampai sekitar pukul 17.00 WIB. "Nah, inilah yang bisa diperpanjang hingga pukul 22.00, kalau memang tidak cukup. Dalam kesempatan ini, setiap anggota Komisi III boleh menggunakan haknya untuk mengajukan pertanyaan pada capim KPK. Masing-masing anggota sudah dibagi dokumen riwayat hidup dan laporan pengaduan masyarakat," katanya lagi.Bila kemudian proses uji kelayakan dan kepatutan selesai, capim KPK kemudian akan diminta menandatangani surat pernyataan yang disediakanKomisi III. "Isinya semacam surat pakta integritas begitu," imbuh Benny.Lebih lanjut, uji kelayakan dan kepatutan akan berlaku sama bagi delapan capim KPK hingga tanggal 28 November mendatang. Prosesnya akan dilakukan secara terbuka di Komisi III. Capim KPK yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan hari ini adalah Abraham Samad, advokat yang menggagas Anti-Corruption Committee di Makassar, Sulawesi Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie