JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai memberikan kuasa pemberian uji kelaikan berkala atau yang biasa disebut Uji KIR kepada pihak swasta. Swastanisasi KIR ini akan bertahap dengan menggandengang Agen Pemegang Merk (APM) di Indonesia. Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Eddy Gunawan menyatakan rencana swastanisasi uji KIR akan memasuki masa transisi. Kemenhub akan segera memberikan wewenang ke APM untuk melakukan uji berkala, namun pemerintah masih akan memberikan waktu untuk swasta melengkapi kebutuhan uji kelaikan. "Kita berikan waktu enam bulan untuk (APM) melengkapi segala seuatunya baik perlengkapan maupun SDM (sumber daya manusia) dan metode pengujiannya, tetapi pola minimalis akan untuk pelaksanaan uji akan kita coba lakukan, "kata Eddy pada KONTAN, Selasa (2/5).
Uji KIR diswastakan, APM dapat kesempatan pertama
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mulai memberikan kuasa pemberian uji kelaikan berkala atau yang biasa disebut Uji KIR kepada pihak swasta. Swastanisasi KIR ini akan bertahap dengan menggandengang Agen Pemegang Merk (APM) di Indonesia. Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Eddy Gunawan menyatakan rencana swastanisasi uji KIR akan memasuki masa transisi. Kemenhub akan segera memberikan wewenang ke APM untuk melakukan uji berkala, namun pemerintah masih akan memberikan waktu untuk swasta melengkapi kebutuhan uji kelaikan. "Kita berikan waktu enam bulan untuk (APM) melengkapi segala seuatunya baik perlengkapan maupun SDM (sumber daya manusia) dan metode pengujiannya, tetapi pola minimalis akan untuk pelaksanaan uji akan kita coba lakukan, "kata Eddy pada KONTAN, Selasa (2/5).