JAKARTA. Pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh swasta resmi dimulai pada Senin (22/5). Kementerian Perhubungan telah menunjuk 110 unit bengkel Agen Pemegang Merek (APM) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan uji KIR. Tarif untuk uji KIR yang akan dilakukan oleh swasta tersebut tidak akan lebih mahal dari tarif yang dikenakan untuk uji KIR yang dilakukan pemerintah. Bahkan tarif uji yang dilakukan swasta kemungkinan bisa lebih murah karena karena uji KIR bisa jadi ajang promosi bagi APM. Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (GAIKINDO), Yohannes Nangoi menjelaskan, keuntungan uji KIR bagi APM adalah dari biaya service mobil yang diuji KIR jika memang bermasalah dan sekaligus bisa menjadi ajang promosi untuk menarik konsumen.
Uji KIR oleh swasta resmi beroperasi
JAKARTA. Pelaksanaan pengujian berkala (KIR) oleh swasta resmi dimulai pada Senin (22/5). Kementerian Perhubungan telah menunjuk 110 unit bengkel Agen Pemegang Merek (APM) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia untuk melakukan uji KIR. Tarif untuk uji KIR yang akan dilakukan oleh swasta tersebut tidak akan lebih mahal dari tarif yang dikenakan untuk uji KIR yang dilakukan pemerintah. Bahkan tarif uji yang dilakukan swasta kemungkinan bisa lebih murah karena karena uji KIR bisa jadi ajang promosi bagi APM. Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (GAIKINDO), Yohannes Nangoi menjelaskan, keuntungan uji KIR bagi APM adalah dari biaya service mobil yang diuji KIR jika memang bermasalah dan sekaligus bisa menjadi ajang promosi untuk menarik konsumen.