KONTAN.CO.ID - Penerapan biaya isi ulang (top up) uang elektronik yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) akan digugat. Aturan yang terbit pada 20 September 2017 itu dinilai tidak adil karena hanya membebani konsumen. Rencana gugatan itu dikemukakan oleh pengacara senior yang kerap membela hak konsumen David ML Tobing. Sebelumnya David telah melayangkan protes dan mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia, Senin (18/9). Gugatan judicial review tersebut, menurut David, akan menunggu rekomendasi Ombudsman. Pemanggilan Ombudsman terhadap Bank Indonesia (BI) akan dilakukan pada Rabu (27/9) besok. Selain itu, David bilang, gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas aturan ini belum dilayangkan karena masih mempelajari aturan. "Setelah ada rekomendasi dari Ombudsman RI keluar, saya akan ajukan gugatan uji materi," kata David kepada KONTAN, Senin (25/9).
Uji materi beleid top up e-money tunggu ombudsman
KONTAN.CO.ID - Penerapan biaya isi ulang (top up) uang elektronik yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) akan digugat. Aturan yang terbit pada 20 September 2017 itu dinilai tidak adil karena hanya membebani konsumen. Rencana gugatan itu dikemukakan oleh pengacara senior yang kerap membela hak konsumen David ML Tobing. Sebelumnya David telah melayangkan protes dan mengadu ke Ombudsman Republik Indonesia, Senin (18/9). Gugatan judicial review tersebut, menurut David, akan menunggu rekomendasi Ombudsman. Pemanggilan Ombudsman terhadap Bank Indonesia (BI) akan dilakukan pada Rabu (27/9) besok. Selain itu, David bilang, gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Agung (MA) atas aturan ini belum dilayangkan karena masih mempelajari aturan. "Setelah ada rekomendasi dari Ombudsman RI keluar, saya akan ajukan gugatan uji materi," kata David kepada KONTAN, Senin (25/9).