JAKARTA. Upaya perlawanan buruh menggugat penetapan upah minimum di UU Ketenagakerjaan kandas. Para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 88 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Arief Hidayat, MK menyatakan, gugatan uji materi yang diajukan oleh para buruh tersebut tidak beralasan menurut hukum. "Maka dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan, menolak permohonan para pemohon," katanya di Gedung MK Rabu (7/9). Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, penetapan upah dengan menggunakan Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan sudah memberikan dan memenuhi prinsip kepastian hukum serta keadilan, baik bagi pekerja maupun pengusaha.
Uji materi Pengupahan Buruh kandas di MK
JAKARTA. Upaya perlawanan buruh menggugat penetapan upah minimum di UU Ketenagakerjaan kandas. Para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Pasal 88 ayat 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut. Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK, Arief Hidayat, MK menyatakan, gugatan uji materi yang diajukan oleh para buruh tersebut tidak beralasan menurut hukum. "Maka dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan, menolak permohonan para pemohon," katanya di Gedung MK Rabu (7/9). Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, penetapan upah dengan menggunakan Pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan sudah memberikan dan memenuhi prinsip kepastian hukum serta keadilan, baik bagi pekerja maupun pengusaha.