KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materiil syarat batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur seperti tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Hak uji materiil syarat batas usia di PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Permohonan hak uji materil atas aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur tersebut telah diputuskan pada Rabu, (29/5) oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cegah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyudi.
Uji Materi Syarat Usia Calon Kepala Daerah Dikabulkan, Tak Wajib 30 Tahun Saat Daftar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan hak uji materiil syarat batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur seperti tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Hak uji materiil syarat batas usia di PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut diajukan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana. Permohonan hak uji materil atas aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur tersebut telah diputuskan pada Rabu, (29/5) oleh Ketua Majelis Yulius, Anggota Majelis 1 Cegah Bangun, dan Anggota Majelis 2 Yodi Martono Wahyudi.