Uji materi UU akses informasi masuki persidangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara permohonan judicial review terhadap Undang-Undang No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan yang diajukan Dosen Universitas Indonesia Fernando E. Manullang itu memasuki sidang perdana yang digelar, Selasa (9/1). Agenda sidang itu baru memasuki agenda mendengar masukan dari majelis hakim konstitusi.

Pada dasarnya, majelis hakim meminta pemohon untuk mempertegas unsur materiil atau formil dalam permohonan. "Judulnya kan, materiil karena kalau formil sudah lewat waktu karena 45 hari, kan? Nah, sekarang harus linear kalau formil di pasal berapa? harus disebutkan," ungkap ketua majelis hakim Suhartoyo dalam sidang.


Kemudian, lanjutnya, pemohon juga harus menyampaikan kerugian konstitusional pribadi yang dialami atas UU. "Jika Anda mengatasnamakan pribadi sebagai nasabah, tunjukkan korelasi itu," tambahnya. Tak hanya itu, majelis juga meminta perbaikan dalam petitum permohonannya.

Fernando pun menyampaikan, pada intinya tidak ada perbedaan dengan permohonan sebelumnya. Hanya saja, objek permohonan menjadi UU dan tidak ada pengujiam formil sesuai dengan saran sebelumnya.

"Saya meminta MK menguji substansi dari UU tersebut karena menurut pandangan saya secara umum UU itu tidak merefleksikan amanat atau substansi dari dari automatic exchange of financial information regarding tax matters," jelanya.

Adapun dalam permohonannya, ia meminta MK untuk menyatakan UU No. 9/2017 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Kemudian menyatakan Pasal 1 dalam UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

"Dalam pasal tersebut terdapat frasa 'pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan' itu yang bertentangan dengan UUD 1945," tegas Fernando.

Kemudian Pasal 2 dalam frasa direktur jenderal pajak sepanjang tidak ditafsirkan sebagai menteri keuangan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Serta yang terakhir, Pasal 8 lampiran UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau apabila Majelis mempertimbangkan berbeda, mohon putusan seadil-adilnya," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto