KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara permohonan judicial review terhadap Undang-Undang No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang diajukan Dosen Universitas Indonesia Fernando E. Manullang itu memasuki sidang perdana yang digelar, Selasa (9/1). Agenda sidang itu baru memasuki agenda mendengar masukan dari majelis hakim konstitusi. Pada dasarnya, majelis hakim meminta pemohon untuk mempertegas unsur materiil atau formil dalam permohonan. "Judulnya kan, materiil karena kalau formil sudah lewat waktu karena 45 hari, kan? Nah, sekarang harus linear kalau formil di pasal berapa? harus disebutkan," ungkap ketua majelis hakim Suhartoyo dalam sidang.
Uji materi UU akses informasi masuki persidangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara permohonan judicial review terhadap Undang-Undang No.9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang diajukan Dosen Universitas Indonesia Fernando E. Manullang itu memasuki sidang perdana yang digelar, Selasa (9/1). Agenda sidang itu baru memasuki agenda mendengar masukan dari majelis hakim konstitusi. Pada dasarnya, majelis hakim meminta pemohon untuk mempertegas unsur materiil atau formil dalam permohonan. "Judulnya kan, materiil karena kalau formil sudah lewat waktu karena 45 hari, kan? Nah, sekarang harus linear kalau formil di pasal berapa? harus disebutkan," ungkap ketua majelis hakim Suhartoyo dalam sidang.