Uji Materi UU APBN 2026 Diajukan ke MK, Tata Kelola Program MBG Dipersoalkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah lembaga dan tokoh masyarakat sipil mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/3/2026). 

Permohonan judicial review tersebut didaftarkan langsung oleh para pemohon pada siang hari.

Salah satu pemohon adalah mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas. 


Ia datang bersama sejumlah unsur masyarakat sipil yang menilai terdapat persoalan serius dalam tata kelola program MBG yang tercantum dalam kebijakan anggaran tersebut.

Busyro menyebut, pengajuan uji materi itu didorong oleh kekhawatiran atas dampak yang dinilai muncul akibat pengelolaan program MBG yang dianggap semakin tidak terkendali.

Baca Juga: Uji Formil UU TNI Ditolak MK, YLBHI Buka Suara

“Yang melatarbelakangi kami mendaftarkan JR ini adalah tragedi akibat tata kelola MBG yang semakin tidak terkontrol,” ujarnya di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Busyro, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada pelaksanaan kebijakan, tetapi juga berpotensi memicu persoalan lebih luas, termasuk pada aspek fiskal negara. 

Ia menilai dampaknya sudah mulai dirasakan oleh masyarakat."Dampak destruktifnya merata sampai pada persoalan-persoalan fiskal," katanya menegaskan.

Busyro juga menilai kondisi tersebut dapat mencerminkan praktik birokrasi yang menjauh dari prinsip-prinsip demokrasi apabila tidak segera dikoreksi. 

Dalam pandangannya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi justru berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan jika persoalan tersebut terus dibiarkan.

Ia menegaskan bahwa langkah mengajukan uji materi ke MK merupakan bentuk sikap konstitusional masyarakat sipil dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan mengawal kebijakan negara.

Baca Juga: Banyak Kasus Keracunan, Puan Minta Evaluasi Total Program MBG

“Kami datang ke sini sebagai bentuk bahwa kami masih memiliki komitmen demokrasi,” ujarnya.

Busyro berharap para hakim konstitusi dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang melatarbelakangi pengajuan permohonan tersebut. 

Ia juga menilai langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ruang kritik yang konstruktif terhadap kebijakan pemerintah.

“Harapan kami, hakim Mahkamah Konstitusi bisa merasakan jeritan aspirasi masyarakat luas,” kata Busyro.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/10/14510671/busyro-muqoddas-dkk-gugat-uu-apbn-2026-terkait-mbg-ke-mk?source=headline.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News