JAKARTA. Uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi itu dilayangkan sejumlah warga untuk meminta agar syarat pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan, diperketat. Menurut MK, kewenangan menteri keuangan untuk membintangi anggaran tidak bertentangan dengan konstitusi. Dalam pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi Arif Hidayat, MK menyatakan menteri keuangan dalam posisinya sebagai bendahara negara berfungsi sebagai pelaksana pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu dia dibenarkan untuk memberikan tanda bintang atau tidak mencairkan anggaran, walaupun anggaran tersebut penggunaannya sudah disetujui bersama DPR. Apalagi pemberian tanda bintang dilakukan karena dokumen sebagai syarat administrasi pencairan anggaran tidak bisa dipenuhi, atau kondisi keuangan negara tidak memungkinkan. "Dengan pertimbangan itu, tidak serta merta mata anggaran yang disetujui dalam UU APBN bisa direalisasikan tanpa disertai adanya persyaratan administrasi tertentu yang menjadi bagian penting dakam mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara," kata Arif di Gedung MK Selasa (11/11).
Uji materi UU Keuangan Negara ditolak MK
JAKARTA. Uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi itu dilayangkan sejumlah warga untuk meminta agar syarat pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan, diperketat. Menurut MK, kewenangan menteri keuangan untuk membintangi anggaran tidak bertentangan dengan konstitusi. Dalam pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi Arif Hidayat, MK menyatakan menteri keuangan dalam posisinya sebagai bendahara negara berfungsi sebagai pelaksana pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu dia dibenarkan untuk memberikan tanda bintang atau tidak mencairkan anggaran, walaupun anggaran tersebut penggunaannya sudah disetujui bersama DPR. Apalagi pemberian tanda bintang dilakukan karena dokumen sebagai syarat administrasi pencairan anggaran tidak bisa dipenuhi, atau kondisi keuangan negara tidak memungkinkan. "Dengan pertimbangan itu, tidak serta merta mata anggaran yang disetujui dalam UU APBN bisa direalisasikan tanpa disertai adanya persyaratan administrasi tertentu yang menjadi bagian penting dakam mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara," kata Arif di Gedung MK Selasa (11/11).