Uji Materi UU P2SK Soal Penyidik OJK Terkabul, Ini Kata Kuasa Hukum Pempol Wanaartha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) beberapa waktu lalu. Sebelumnya, dalam UU tersebut kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan.

Mengenai hal itu, kuasa hukum dari sejumlah pemegang polis (pempol) Wanaartha Life, Benny Wullur menyampaikan putusan tersebut menjadi suatu harapan bagi kliennya. Dia menganggap dengan putusan tersebut, kepolisian bisa memiliki kewenangan untuk bertindak menyelesaikan kasus Wanaartha Life.

"Ya, seharusnya menurut kami juga harus bisa diselesaikan. Tentunya OJK bisa bersama kepolisian bisa mencari cara agar bisa membawa pulang pemilik guna menyelesaikan permasalahan yang ada," katanya di Gedung OJK, Senin (8/1).


Baca Juga: Pemegang Polis Berharap Menkopolhukam Bantu Selesaikan Kasus Wanaartha Life

Selain itu, Benny berharap pemerintah Indonesia juga harus segera melakukan upaya-upaya untuk melakukan pendekatan-pendekatan kepada pemerintahan di Amerika Serikat. 

Benny menyampaikan pempol sudah terlalu lama menderita dengan ketidakpastian permasalahan Wanaartha selama ini. Bahkan, dia juga menyayangkan kalau hanya 2%-5% aset yang bisa dibagikan kepada pempol. 

"Hal itu sangat disayangkan kami. Jadi, memang dengan dikabulkannya putusan Mahkamah Konstitusi kemarin sehingga tidak hanya OJK saja yang menjadi penyidik, tetapi juga ada peran serta dari Polri. Adapun Polri seharusnya juga harus lebih nyaman dalam mengusut perkara tersebut sampai bisa diupayakan pengembalian dana pempol," katanya.

Baca Juga: Gelar Aksi Unjuk Rasa, Pemegang Polis Wanaartha Life Desak OJK Lakukan Hal Ini

Menurut Benny, seharusnya kalau pemerintah lebih serius, masalah itu bisa terselesaikan dengan cepat. Sementara itu, dia menduga pada kasus kali ini seperti ada pembiaran dan dilihat tidak ada satu pun yang ditahan.

"Berbeda dengan dengan dugaan-dugaan investasi gagal bayar lainnya, yang mana sudah ada penahanan. Kalau kasus kali ini penahanan saja belum, bahkan sidang pun belum," kata Benny.

Sama halnya dengan para pempol, Benny pun berharap agar pemerintah, OJK, dan Menkopolhukam bisa segera melakukan aksi nyata menyelesaikan permasalahan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati