Uji Materi UU P2SK Soal Penyidik Sektor Jasa Keuangan Terkabul, Ini Respons OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) beberapa waktu lalu. Sebelumnya, dalam UU tersebut kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan.

Mengenai hal itu, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan pihaknya menyambut baik putusan MK Nomor 59/PUU-XX/2023 pada 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan.


Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Pelindungan Konsumen & Masyarakat, Ini Kata Pengamat

"Dengan demikian, kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tengah makin kompleksnya tindak pidana di sektor jasa keuangan," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (9/1).

Selain itu, Sophia menyebut putusan MK itu juga memberikan penegasan terhadap keberadaan pegawai tertentu sebagai salah satu unsur penyidik OJK yang akan memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan di OJK. 

Mengenai penanganan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam perhatian khusus, Sophia menyatakan OJK terus berupaya untuk memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-undang. Adapun upayanya, yaitu meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, di antaranya dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati