KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) beberapa waktu lalu. Sebelumnya, dalam UU tersebut kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan. Mengenai hal itu, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan pihaknya menyambut baik putusan MK Nomor 59/PUU-XX/2023 pada 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan.
Uji Materi UU P2SK Soal Penyidik Sektor Jasa Keuangan Terkabul, Ini Respons OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) beberapa waktu lalu. Sebelumnya, dalam UU tersebut kasus sektor jasa keuangan hanya bisa dilakukan oleh penyidik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kini, Polri punya wewenang menyidik di sektor jasa keuangan, sedangkan OJK berperan sebagai penyidik penunjang yang mana harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan. Mengenai hal itu, Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengatakan pihaknya menyambut baik putusan MK Nomor 59/PUU-XX/2023 pada 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan.