JAKARTA. Enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan sejumlah Gabungan Masyarakat Sipil mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (29/9). Keenam warga Negara tersebut adalah Supriyadi W. Eddyono, Wiladi Budiharga, Indriaswati D. Saptaningrum, Ulin Niam Yusron, Anton Aliabbas, dan Antarini Pratiwi. Sementara empat organisasi non pemerintah yang mengajukan uji materil Pasal 3 UU Pilkada adalah International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL). Dengan uji materi ini, mereka menuntut Keputusan Paripurna DPR yang menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) akan dilakukan DPRD, bisa dicabut. Mereka mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 3 UU Pilkada tersebut ke MK.
Uji materi UU Pilkada dilayangkan ke MK, hari ini
JAKARTA. Enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan sejumlah Gabungan Masyarakat Sipil mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (29/9). Keenam warga Negara tersebut adalah Supriyadi W. Eddyono, Wiladi Budiharga, Indriaswati D. Saptaningrum, Ulin Niam Yusron, Anton Aliabbas, dan Antarini Pratiwi. Sementara empat organisasi non pemerintah yang mengajukan uji materil Pasal 3 UU Pilkada adalah International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL). Dengan uji materi ini, mereka menuntut Keputusan Paripurna DPR yang menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) akan dilakukan DPRD, bisa dicabut. Mereka mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 3 UU Pilkada tersebut ke MK.