JAKARTA. Permohonan Uji materi Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan nomor perkara 101/PUU-XI/2013, tuntutan uji materi dilayangkan sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FDR). Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan hasil putusan mengatakan, permohonan pemohon sebagian pasalnya telah diujikan secara konstitusional oleh mahkamah dan sebagian lagi belum pernah diajukan. "Setelah mahkamah mencermati lebih lanjut permohonan para pemohon, mahkamah tidak menemukan argumentasi hukum yang jelas dan mendalam mengenai inkonstitusionalitas ketentuan pasal yang terdapat pada UU No. 40 Tahun 2004," katanya, Kamis lalu. Tidak ditemukannya argumentasi hukum yang jelas membuat Mahkamah tidak memiliki pijakan yang kuat untuk memberi penilaian atau pertimbangan hukum mengenai inkonstitusionalitas ketentuan dimaksud. "Menurut Mahkamah permohonan para pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak jelas atau kabur," jelasnya.
Uji materi UU SJSN Nasional ditolak MK
JAKARTA. Permohonan Uji materi Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan nomor perkara 101/PUU-XI/2013, tuntutan uji materi dilayangkan sejumlah buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FDR). Hakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan hasil putusan mengatakan, permohonan pemohon sebagian pasalnya telah diujikan secara konstitusional oleh mahkamah dan sebagian lagi belum pernah diajukan. "Setelah mahkamah mencermati lebih lanjut permohonan para pemohon, mahkamah tidak menemukan argumentasi hukum yang jelas dan mendalam mengenai inkonstitusionalitas ketentuan pasal yang terdapat pada UU No. 40 Tahun 2004," katanya, Kamis lalu. Tidak ditemukannya argumentasi hukum yang jelas membuat Mahkamah tidak memiliki pijakan yang kuat untuk memberi penilaian atau pertimbangan hukum mengenai inkonstitusionalitas ketentuan dimaksud. "Menurut Mahkamah permohonan para pemohon tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak jelas atau kabur," jelasnya.